Nganjuk, Memo
Begini jika investasi tidak memperhatikan, dengan siapa kerjasama dan bagaimana cara mengelolanya. Uang senilai Rp. 350 juta amblas tidak ada kejelasannya. Setidaknya, ini dijalani seorang warga RT 02 RW 05 Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Warga berinisal MU (40) itu, ambyar. Dia jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh oknumpengusaha galian C.
Beruntung, pengacara di Nganjuk, Ristika Wahyu Prasetyo,SH, menelisik kasus itu dan ditemukan unsur pidananya. MU menunjuk Ristika WP, SH untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Tiga hari lalu, Ristika dan korban mendatangi Mapolres Nganjuk untuk memverbal perkara tersebut ke Polres setempat, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Segebok barang bukti juga dilampirkan dalam laporan penggelapan uang sebesar Rp. 350 juta.
Menurut Ristika Prasetyo, SH , pihaknya dimintai keterangan sebagai pelapor, sekitar 2 jam lebih. Kuasa hukum MU, secara resmi melaporkan BS, pengusaha galian C dari Malang. Bukti laporannya juga sudah diterima Ristika, SH dan keluarga korban.
“Ini sudah dilaporkan, dan laporannga juga telah diterima dengan Nomor : TBL-B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk,” ungkap Ristika.
Awal mula kejadian itu, sekitar tahun 2018. BS bersama dengan beberapa rekan bisnis yang lainnya melakukan pertemuan dengan MU.
“Saat pertemuan, mereka membahas rencana akan membuka bisnis tambang galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri,” jelasnya. Karena luas lahannya mencapai 105 hektar, BS memberikan penawaran kepada MU untuk ikut melakukan investasi.
“Klien saya sepakat untuk ikut berinvestasi di bisnis galian C tersebut dan menyetorkan modal investasi sebesar Rp 350 juta melalui rekening BS,” pungkas Ristika.
Uang Rp 350 juta itu ditransfer dalam dua tahap. Rp 300 juta ditransfer ke rekening BS tanggal 13 Agustus 2020, sedangkan sisanya Rp 50 juta ditransfer ke rekening BS pada 1 September 2018.
Janji hanya tinggal janji, bisnis galian tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan modal investasi yang telah disetor MU juga tidak segera dikembalikan.
“Sudah beberapa kali klien kami menagih modal investasi tersebut kepada BS seperti salah satunya melalui WhatsApp, tapi BS selalu berdalih dan tak kunjung mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya. ( adi )