Nganjuk, Memo
Begini jika investasi tidak memperhatikan, dengan siapa kerjasama dan bagaimana cara mengelolanya. Uang senilai Rp. 350 juta amblas tidak ada kejelasannya. Setidaknya, ini dijalani seorang warga RT 02 RW 05 Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Warga berinisal MU (40) itu, ambyar. Dia jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh oknumpengusaha galian C.
Beruntung, pengacara di Nganjuk, Ristika Wahyu Prasetyo,SH, menelisik kasus itu dan ditemukan unsur pidananya. MU menunjuk Ristika WP, SH untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Tiga hari lalu, Ristika dan korban mendatangi Mapolres Nganjuk untuk memverbal perkara tersebut ke Polres setempat, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Segebok barang bukti juga dilampirkan dalam laporan penggelapan uang sebesar Rp. 350 juta.
Menurut Ristika Prasetyo, SH , pihaknya dimintai keterangan sebagai pelapor, sekitar 2 jam lebih. Kuasa hukum MU, secara resmi melaporkan BS, pengusaha galian C dari Malang. Bukti laporannya juga sudah diterima Ristika, SH dan keluarga korban.