
Bojonegoro, memo.co.id
Warga Karangpacar edarkan narkoba dan tertangkap tangan di rumahnya, Kami (22/02) sekitar pukul 14.00 WIB, oleh satuan Narkoba Polres Bojonegoro. Namanya berisial GR (39). Penangkapan bermula dari laporan masyarskat yang diterima anggota sat narkoba bahwa tersangka seringkali diketahui mengkonsumsi barang haram tersebut.
Sementara itu menurut keterangan Kasat Narkoba, AKP Ramelan,” kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota sat narkoba, bahwa terlapor seringkali diketahui mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Selanjutnya menindak lanjuti laporan tersebut anggota bergerak menuju rumah Terlapor untuk melakukan pengintaian. Setelah anggota kami melakukan pengeledahan benar saja, beberapa barang bukti berhasil ditemukan,” terang Ramlan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba,” sebelas plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,43 gram, 0,44 gram, 0,43 gram, 0,46 gram, 0,45 gram, 0,47 gram, 0,45 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, 0,45 gram dan 0,46 gram.
“Barang bukti lainnya berupa satu butir pil warna kuning yang diduga Inex, dua pipet kaca, satu buah HP Nokia warna hitam dan satu buah lampu LED GW AC170-260 V, yang berisi 21 plastik klip kosong. Tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Bojonegoro,” imbuh AKP Ramlan.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa seorang laki-laki warga kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota, telah diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan kami tahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolres. Atas perbuatannya karena tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah,”ungkap Wahyu S Bintoro.(ain)












