Saat ditelusuri ke kontrakan pelaku dan korban, pelaku sudah tidak berada di kontrakan dan telah pulang ke rumahnya.
“Pelaku ini saat ditangkap telah pulang ke rumahnya. Saat ditangkap barulah pelaku mengakui jika memukul wajah korban TA ini sebanyak 3 kali dengan tangan sehingga korban terjatuh dan dipukul kepalanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang kapolres.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih jauh.