Oleh karena itu, ketujuh aspek atau unit bisnis tersebut merupakan elemen yang tidak dapat ditawar dan harus hadir di setiap desa/kelurahan. “Menurut pemahaman kami, Bapak Presiden secara tegas mengamanatkan bahwa semua ini wajib ada dan dioperasikan oleh koperasi desa,” tutur Bapak Ferry dengan menekankan pentingnya hal tersebut.
Bapak Ferry mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi desa untuk segera mengajukan nama koperasi yang akan dibentuk melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Mengenai format penamaan yang dapat dijadikan panduan, beliau menyarankan agar diawali dengan kata “Koperasi”, kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa “Desa Merah Putih”.
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Sebagai penutup, nama desa/kelurahan setempat ditambahkan di bagian akhir. Apabila ditemukan kesamaan nama desa/kelurahan, diharapkan untuk menambahkan nama kecamatan, kabupaten, atau kota setempat guna menghindari kebingungan.
“Dalam proses pembentukan koperasi desa ini, harus dilaksanakan melalui forum musyawarah desa khusus dan wajib didampingi oleh tenaga ahli pendamping dari Kementerian Koperasi. Kehadiran kami adalah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada seluruh peserta rapat mengenai tata cara pendirian Koperasi Desa tersebut,” pungkas beliau.












