Untuk kasus suap dan pungli, ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dengan nominal antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, ancaman hukumannya lebih berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Dengan penetapan status tersangka ini, KPK akan terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.












