Example floating
Example floating
Daerah

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza | Memo Surabaya

Avatar
×

Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Jatim Cek Vaksinasi Dosis Tiga di Royal Plaza | Memo Surabaya
Example 468x60

Surabaya, Memo
Gelaran vaksinasi dosis tiga atau booster, terus dilakukan oleh Polda Jatim. Kali ini sasaran vaksinasi sebanyak 38.051 dosis, yang digelar di 84 titik se Jawa Timur, termasuk di Royal Plaza Surabaya yang secara langsung dihadiri Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono secara virtual, pada Senin (21/3/2022).

Wakapolda Jatim bersama Pejabat Utama Polda Jatim dan di dampingi Ketua Satgas Kuratif Covid-19 Jatim, Danrem 084/Bhaskara Jaya, Wakapolrestabes Surabaya, secara langsung melakukan pengecekan vaksinasi yang berlangsung di Royal Plaza Surabaya, dengan sasaran target masyarakat umum sebanyak 150 dosis.

banner 300250

Gelaran vaksinasi serentak ini selain dilakukan di Royal Plaza Surabaya, juga dilakukan di 83 titik yang tersebar di Jawa Timur, dengan sasaran sebanyak 38.051 dosis.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan bahwa kasus covid-19 dan angka kematian Covid-19 mengalami penurunan.

“Perlu meningkatkan kerjasama antar stakeholder terkait agar capaian vaksinasi dapat terpenuhi,” tandasnya saat memimpin kegiatan vaksinasi serentak secara virtual dari Brebes Jawa Tengah.

banner 300x250

Baca Juga  Rekayasa Jalur Lalulintas Di Lamongan JLU ( Jalan Lingkar Utara) di Gunakan
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah