MEMO – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto, masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Salah satu praktisi hukum, Jufri Yadi, menyatakan dukungannya terhadap gagasan ini dengan alasan yang menurutnya sejalan dengan hukum dan prinsip demokrasi di Indonesia.
Jufri menjelaskan bahwa pilkada tidak langsung, yang dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak melanggar konstitusi negara. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap mencerminkan kedaulatan rakyat karena melibatkan perwakilan rakyat dalam proses pemilihan.
“Pilkada melalui DPRD ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. Rakyat tetap memilih melalui wakil-wakilnya, sehingga hak mereka tetap terwakili,” ujar Jufri dalam keterangan persnya, Selasa (14/1/2024).
Selain itu, ia juga mengaitkan mekanisme pilkada tidak langsung dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Menurutnya, cara ini tetap menghormati prinsip kedaulatan rakyat tanpa harus mencederai demokrasi.












