Usai menyaksikan video tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan apakah benar Ahok yang berbicara dalam video itu. Ahok membenarkannya. Tapi, menurutnya video tersebut sudah diedit sehingga menjadi sepotong.
“Sebetulnya saya lagi memarahi mereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi nggak usah sembahyang, nggak usah salat, nggak usah ngaku bersih karena masih curi orang rakyat,” kata Ahok.
Hakim Dwiarso lalu bertanya, apakah benar video yang diputar oleh JPU ini telah dipenggal alias dipotong.
Ahok yang berada di persidangan membenarkan, jika video tersebut tidak utuh ditayangkan oleh pihak JPU.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Betul yang mulia. Tapi itu dicopot. Sebetulnya saya lagi marahin mereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi enggak usah sembayang, enggak usah salat, enggak usah ngaku bersih karena masih curi uang rakyat,” jawabnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.
Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. ( nu)
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












