Bangkalan, Memo
Tingginya angka ibu hamil yang terkonfirmasi covid-19 di Indonesia terutama di kota kota besar dalam keadaan berat (severe case) serta resiko terhadap kondisi kandungan dan bayi nya, maka Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) merekomendasikan bahwa ibu hamil boleh divaksin.
Hal itu pula surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dikeluarkan secara resmi melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang vakinasi covid-19 bagi ibu hamil dirilis langsung oleh Kemenkes sejak tanggal 02 Agustus 2021.
Sejalan dengan terbitnya surat edaran Kemenkes Republik Indonesia, salah satu Polwan Polres Bangkalan yang tengah hamil kini pun juga melakukan vaksin.
Ialah Bripka Vicky Hartinanda Muin, S.H. anggota Urpers Bagsumda Polres Bangkalan ini pun melakukan vaksin tak lama setelah surat edaran kemenkes terbit. Bagi Bripka Vicky, vaksinasi covid-19 tentu sangat penting untuk melindungi si jabang bayi dan juga ibunya.