Kediri, Memo.co.id
Setelah melontarkan statemen bahwa UB Kediri belum mendapat izin dari Dirjen DIKTI, utusan Walikota Kediri, Asisten III Walikota Maria Karongara, menganggap anggota DPRD Kota Kediri sotoy ( sok tahu ). Pendirian UB, menurut Maria Karongara tidak p-erlu izin DIKTI, sebab itu kewenangan Presiden.
” Secara peraturan diperbolehkan, ini masalahnya kan kuliah jarak jauh jadi pihak UB tidak perlu mendaftarkan. Jika kemudian diperlukan izin, yang berhak mengeluarkan bukan Dikti, namun langsung dari presiden. Tolong dibaca baik – baik aturan pendirian kampus,” kata Maria Karongara memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan, usai disemprot wakil dewan.
Maria disemprot Muzair Zaidib, saat acara hearing Komisi C dengan pengelola UB di Kediri. Walikota diwakili Asisten III, Bappeda dan DPPKA. Rektor Universitas Brawijaya Malang tidak hadir dan tidak mewakilkan satupun dari kampusnya.Maria disemprot anggota dewan lantaran selalu bertele-tele dalam menjelaskan pembangunan UB di Kediri. Bahkan, kesan yang ditangkap anggota DPRD, Maria menganggap wakiol rakyat tidak tahu apa apa tentang dunia pendidikan.
Persoalan yang dianggap penting oleh Komisi C adalah, DPRD sudah emnyetujui pembangunan UB Kediri. Sementara, tidak satupun wakil rakyat di Kediri yang diberitahu perihal MOU Pemkot dengan UB Malang.
“Lha ini kadung kami setujui atas hibah tanah seluas 23 hekatar dan mendirikan bangunan senilai Rp.19 M lebih, namun ternyata setelah kita melakukan konsultasi ke Kemendagri atau ke Kementerian Riset Tehknologi dan Pendidikan Tinggi, ternyata didapat keterangan bila pihak UB masih sebatas melaporkan jumlah mahasiswa yang diterima,” tegas Zaidib.
Fraksi PKB Kota Kediri, menurut Zaidip, merasa kecolongan. Pihaknya hanya khawatir, bila berurusan dengan hukum dan dipanggil kejaksaan, tidak mengerti apa-apa, sementara dianggap sudah menyetujui. Ini anggarannya besar, menyangkut uang rakyat dan aset Pemkot berupa tanah tiba-tiba dihibahkan begitu saja, tandas anggota Komisi C itu. ( wing )