“Bahkan investasi tersebut dialihkan ke hotel lainnya, yang dinaungi oleh koperasi, dan hal itu menjadi permasalahan di Otaritas Jasa Keuangan. Sehingga kami laporkan penggelepan,” imbuhnya.
Selain itu, selama ini pemilik sertifikat tidak bisa langsung melakukan korfirmasi dengan Yusuf Mansur, dan hanya bisa membaca di web koperasi. “Jalan satu-satunya ya dilaporkan,” pungkasnya.
Sementara Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menerima laporan dengan nomor laporan TBL/742/VI/2017/UM/JATIM tersebut. ( mar)