– Petugas imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara Thailand bernama Ueamduen Sophawet. Mantan terpidana kasus narkoba ini baru saja bebas setelah dipenjara selama 11 tahun di Lapas Kerobokan.
“Dia bebas murni dan sesuai aturan perundangan harus dideportasi,” kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (13/2/2022).
Sophawet terlihat sumringah ketika dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Sabtu (12/2/2022). Berbeda dengan 11 tahun lalu, perempuan 35 tahun itu menangis histeris karena kedapatan menyelundupkan 1.280 butir ekstasi.