Example floating
Example floating
Birokrasi

Urgensi Pembaruan Aturan Senjata Api: Masyarakat Butuh Perlindungan yang Tepat dan Aman

Avatar
×

Urgensi Pembaruan Aturan Senjata Api: Masyarakat Butuh Perlindungan yang Tepat dan Aman

Sebarkan artikel ini

MEMO – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mendorong adanya revisi terhadap regulasi penggunaan senjata api (senpi) di Indonesia. Menurutnya, aturan yang ada saat ini kurang relevan dengan kebutuhan keamanan dan perlindungan diri di era modern yang semakin kompleks.

“Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022 tidak secara rinci mengatur penggunaan senjata api untuk membela diri. Hal ini membuka peluang adanya celah hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh pemilik senjata dengan izin bela diri, sehingga menciptakan kebingungan dan beragam tafsir,” ujar Bamsoet dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Ia menekankan bahwa hukum di Indonesia hanya membolehkan penggunaan senjata api oleh warga sipil dalam situasi tertentu, seperti saat menghadapi ancaman serius yang memenuhi syarat pembelaan terpaksa atau kondisi darurat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pembaruan regulasi terkait senjata api ini sangat penting. Aturan yang lebih spesifik dan rinci diperlukan untuk menjelaskan situasi di mana penggunaan senjata api sebagai bentuk perlindungan diri diperbolehkan,” tegasnya.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri