Salah satu tantangan dalam penyusunan RDTR, menurutnya adalah sinkronisasi dengan program-program perangkat daerah lingkup kabupaten dan provinsi serta kementerian yang ada.
Ia menekankan pentingnya agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik antara rencana pembangunan pemerintah provinsi dan pusat dengan RDTR yang sudah disusun.
“Contohnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memiliki rencana reaktivasi jalur kereta api salah satunya trase Jombang-Babat. Rencana tersebut harus dapat dipastikan terakomodir dalam dokumen RDTR yang disusun,” tuturnya.
Ia menjelaskan, RDTR yang disusun memiliki jangka waktu 20 tahun, sehingga diperlukan perencanaan yang matang untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang.
“Kami harus memastikan bahwa semua kegiatan pemerintah pusat dapat terakomodasi dengan baik di wilayah yang kami rencanakan,” jelas Andre.
Dalam upaya ini, Dinas PUPR berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses penyusunan RDTR.
“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga dalam penataan ruang di Kabupaten Jombang, sehingga rencana yang dihasilkan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” terangnya. ( Adv/Farid)