Example floating
Example floating
Jatim

Upaya PUPR Jombang Dukung Peningkatan Investasi Melalui Penyusunan RDTR

A. Daroini
×

Upaya PUPR Jombang Dukung Peningkatan Investasi Melalui Penyusunan RDTR

Sebarkan artikel ini
Upaya PUPR Jombang Dukung Peningkatan Investasi Melalui Penyusunan RDTR

Jombang, Memo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah berkomitmen untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini ditegaskan dalam pasal 14 ayat 2, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan rencana tersebut dalam bentuk digital dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Andrianto, menekankan bahwa penyusunan RDTR ini bersifat wajib dan juga menjadi bagian dari upaya peningkatan iklim investasi.

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

“RDTR ini harus mendapatkan validasi dari pemerintah pusat. Kami tidak bisa sembarangan menyusun, karena persetujuan akhir tetap di tangan pemerintah pusat,” jelas Andre.

Menurutnya, saat ini Kabupaten Jombang telah memiliki dua RDTR yang ada di Kecamatan Jombang dan Diwek. Namun, kedua rencana tersebut masih mengacu pada peraturan lama, sebelum adanya UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, menurutnya kedua RDTR tersebut perlu disesuaikan dengan standar yang baru dan dalam format digital.

Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan

Pada tahun 2024, Dinas PUPR menargetkan untuk menyelesaikan satu RDTR lagi, yaitu untuk Kecamatan Mojowarno. Andre menyebutkan bahwa prosesnya sudah berada dalam tahap akhir penerbitan Peraturan Bupati (Perbub).

Selain Mojowarno, Dinas PUPR juga akan memproses penyusunan RDTR di Kecamatan Ploso. Proses ini sudah dimulai sejak tahun 2022, dengan persiapan dokumen dan materi teknis yang telah dilakukan jauh sebelumnya.

Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

“RDTR WP Ploso telah melalui tahap pembahasan lintas sektor pada tanggal 2 September 2024 di Jakarta. Selama tahun 2024, kami telah didampingi oleh pemerintah pusat untuk memastikan dokumen yang disusun sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.