Kamim (44) warga Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri,seorang juru masak rawon di salah satu rumah makan di depan Kediri Town Square, diringkus Sat Reskoba Polres Kediri Kota,Senin (23/1/17) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Polisi dapat mengamankan tersangka berkat informasi dari masyarakat, mendapatkan informasi petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan,”ungkap AKP Anwar Iskandar.
“Dari informasi masyarakat tersebut petugas langsung mengamankan Kamim dipinggir Jl.Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kota Kediri ,usai mengambil paketan yang dibungkus bekas produk obat mata setelah sebelumnya mentransfer uang Rp700.000 kepada pemasoknya,ia melakukan transaksi dengan system ranjau,tersangka mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina biar tidak cepat lelah”tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti
satu bungkus Sabu seberat 0,51 gram dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam yang di taruh disaku sebelah kanan.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Kediri Kota, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai Narkotika golongan I jenis Shabu,dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Anwar.(eko wing)