[ad_1]
Kediri, Memo
Firnan Fuja Astanto (35) alias Antok, warga jalan Sersan Suharmaji, Gg.VI RT 001 RW 003, Kelurahan Manisrenggo Kec. Kota Kediri, ditangkap unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Penangkapan pelaku yang Tanpa hak dan tanpa keahlianya menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras jenis doble L tanpa ijin.
Dari pelaku yang diamankan di Di rumahnya, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, didapatkan barang bukti sebanyak 2.270 Pil dobel L yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan, mendapatkan keterangan bahwa barang pil dobel L didapatkan dari pelaku.
“Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni Kurniawan beserta barang buktinya, selanjutnya dilakukan interograsi dan didapatkan keterangan bahwa mendapatkan barang berupa pil dobel L dari pelaku Firman Puja Astanto alias Antok, “jelas AKP Kamsudi.
The post Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Amankan Ribuan Barang Bukti Pil Dobel L appeared first on Memo Kediri |.