Atas aksi pengeroyokan itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah berinisial MB, AR, MAP, MM, BZ, dan seorang perempuan berinisial DAP.
Dikutip dari detik.com, Afandi yang tinggal di indekos tak jauh dari arena gantangan burung tersebut awalnya mengunggah foto kerumunan warga di Facebook.
Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti, mengatakan polisi mendapatkan informasi kerumunan warga berdasarkan informasi unggahan korban di Facebook. Selanjutnya, petugas membubarkan kerumunan yang terjadi di arena gantangan tersebut.
“Kejadiannya itu Sabtu tanggal 17 Juli. Berdasarkan informasi dari korban yang mem-posting kerumunan itu kemudian tiga pilar membubarkan dan memberikan teguran karena masih dalam kondisi PPKM Darurat,” kata Bima