Example floating
Example floating
Megapolitan

Uang Fiktif dalam ATM Beredar – Digunakan untuk Menipu dengan Modus Tukar Kartu

×

Uang Fiktif dalam ATM Beredar – Digunakan untuk Menipu dengan Modus Tukar Kartu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sementara asal kartu ATM sendiri Andi masih enggan membeberkan lantaran masih akan menangkap pelaku tersebut yang kini buron. Selain, memperlihatkan saldo ATM fiktif bernilai ratusan juta rupiah korban juga menjanjikan kepada korban keuntungan 15 persen dari total penjualan HP yang juga fiktif.

“Rencananya uang fiktif itu iming-iming pelaku, uang itu yang akan dipakai oleh orang Bugis untuk mentransfer ke rekening korban untuk membayar HP yang dijual orang Brunei dan dikasih keuntungan 15 persen. Handphone tidak juga tidak ada hanya sebatas omingan saja,” beber Andi.

Ia pun menjelaskan, saat di praktekkan oleh anggota dengan memasukkan kartu ATM pelaku ke gerai penarikan dan cek saldo uang tunai mesin ATM akan menunjukkan nominal Rp900 juta lebih. Tapi, ketika dilakukan penarikan tunai atau transfer tidak bisa.

“Misalnya mau ambil Rp250 ribu ini diperagakan anggota kemarin, akan menunjukkan transaksi sedang diproses habis itu transaksi gagal,” kata Andi sembari menunjukkan gambar proses pengambilan uang dari ATM pelaku.

Empat pemalsu n modus tukar ATM dibekuk di lokasi berbeda di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu, (12/8) lalu, oleh tim yang dipimpin Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Rulian Syauri, Kasubnit Jatanras Polres Jakarta Barat Iptu Pradita Yulandi.

Mereka yakni S alias M berpura-pura sebagai orang Brunei, IM alias AM berpura-pura sebagai pengusaha asal Sulawesi Selatan, SJ alias SR sebagai perantara sekaligus menyiapkan nomor rekening, sedangkan AZ alias OC sebagai pengunpul hasil kejahatan. Tiga pelaku terpaksa dipincangi karena melawan saat ditangkap, sementara dua pelaku berisial W dan R masih buron.

Diketahui para pelaku telah melancarkan aksi serupa sejak Tahun 2014 silam dengan berhasil menguras milyaran rupiah dari puluhan korban. “Pelaku adalah residivis pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat dengan kasus yang sama,” kata Andi.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 47 kartu ATM berbagai bank, 1 Handphone, 7 buku tabungan, dan 2 BPKB. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun. (nu)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.