Example floating
Example floating
Daerah

Tujuh Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Gulung Satreskoba Polres Lamongan

A. Daroini
×

Tujuh Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Gulung Satreskoba Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Lamongan, Memo

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Tercatat Sudah Lakukan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025 Sebanyak 115 Kali, berikut rinciannya,,,,,

Tujuh tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu – sabu dan pil dobel L berhasil di tumpas Satresnarkoba Polres Lamongan dalam operasi tumpas Narkoba Semeru yang di gelar selama 14 hari terakhir. Salah satu tersangka adalah AHN (37) residivis yang baru saja keluar dari tahanan karena terjerat kasus ganja .

Pria yang berkerja sehari – hari menjadi sopir truk warga Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran ini kembali ditangkap terkiat dalam peredaran sabu – sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat masing – masing 20, 29 gram, 20, 20 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, 0,97 gram dan 0,98 gram dengan total berat kotor sebanyak 44, 36 gram.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, tertangkapnya tersangka AHN ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu-sabu di tengah masyarakat Lamongan. Mendapati informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan. Alhasil petugas berhasil menangkap AHN di rumahnya.

” Selain berhasil menangkap tersangka AHN dan barang bukti sabu dengan total berat kotor 44,36 gram sabu. Kami juga menyita barang bukti lainya yakni satu unit timbangan digital, saru unit ponsel warna hitam , dua bungkus plastik klip kosong , satu buah pipet, dua buah korek api gas dan satu buah kotak warna hitam,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Lamongan pada Senin (7/09)

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Di hadapan Kapolres Lamongan AKBP Harun, tersangka AHN mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari Madura dan diedarkan atau dijual di wilayah Lamongan. ” Tersangka AHN ini mengedarkan dan menjual sabu ke pelanggannya dengan sistem ranjau,” tambahnya.