Example floating
Example floating
Daerah

Tujuh Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Gulung Satreskoba Polres Lamongan

A. Daroini
×

Tujuh Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Gulung Satreskoba Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Lamongan, Memo

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Tujuh tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu – sabu dan pil dobel L berhasil di tumpas Satresnarkoba Polres Lamongan dalam operasi tumpas Narkoba Semeru yang di gelar selama 14 hari terakhir. Salah satu tersangka adalah AHN (37) residivis yang baru saja keluar dari tahanan karena terjerat kasus ganja .

Pria yang berkerja sehari – hari menjadi sopir truk warga Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran ini kembali ditangkap terkiat dalam peredaran sabu – sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak enam plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat masing – masing 20, 29 gram, 20, 20 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, 0,97 gram dan 0,98 gram dengan total berat kotor sebanyak 44, 36 gram.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, tertangkapnya tersangka AHN ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu-sabu di tengah masyarakat Lamongan. Mendapati informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan. Alhasil petugas berhasil menangkap AHN di rumahnya.

” Selain berhasil menangkap tersangka AHN dan barang bukti sabu dengan total berat kotor 44,36 gram sabu. Kami juga menyita barang bukti lainya yakni satu unit timbangan digital, saru unit ponsel warna hitam , dua bungkus plastik klip kosong , satu buah pipet, dua buah korek api gas dan satu buah kotak warna hitam,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Lamongan pada Senin (7/09)

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Di hadapan Kapolres Lamongan AKBP Harun, tersangka AHN mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari Madura dan diedarkan atau dijual di wilayah Lamongan. ” Tersangka AHN ini mengedarkan dan menjual sabu ke pelanggannya dengan sistem ranjau,” tambahnya.