Sementara itu pada saat memo.co.id meminta konfermasi Kapolsek Rengel, Ajun Komisaris Polisi Musa Bakhtiar mengatakan,” penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut berawal dari informasi warga masyarakat, aparat Polsek Rengel lalu melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Berbekal informasi dari warga yang melaporkan adanya perjudian, kemudian kami lakukan penyelidikan ke lokasi”, ujar AKP Musa.
Masih kata Musa Bakhtiar,” Selain para tersangka, dari lokasi kejadian turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 455.000 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), satu set kartu domino, beserta sebuah tikar yang digunakan para tersangka sebagai alas.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” Tegas Kapolsek Rengel Musa Bakhtiar.(ain)