Surabaya, Memo
FC( 46) trainer gym di Araya Club House Perumahan Galaxi Bumi Permai, Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya, Jawa Timur tewas ditusuk oleh temannya, AR( 39), Senin( 26 atau 4 atau 2021). FC meregang nyawa sehabis menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit( RS) Haji Surabaya.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sukolilo, Iptu Zainul Abidin berkata, saat sebelum peristiwa korban serta pelaku sempat cekcok di lantai 2 lokasi pusat kebugaran itu. Hasil penyelidikan sementara, pelaku marah pada korban sebab sering di bully.
“ Pelakon membeli pisau dapur di supermarket yang tidak jauh dari lokasi. Pisau itu dipakai menusuk korban sejumlah 7 kali. Tangan pelaku pula alami luka sebab saking kerasnya penusukan itu,” tuturnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Menurut penjelasan Purnomo, sekuriti Araya Club House, penusukan terjalin di area parkiran pusat kebugaran itu. Insiden ini, lanjut Purnomo berlangsung kurang lebih jam 8. 45 Wib.
Awal mulanya korban dikunjungi pelaku dari arah belakang pada saat akan masuk ke dalam mobil. Setelah itu dipiting serta ditikam pelaku dengan memakai pisau dapur.“ Korban sempat berteriak memohon bantu,” tuturnya, Senin( 26/ 4/ 2021).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Sukolilo Surabaya, Kompol Subiantana berkata, korban merupakan masyarakat Gembong Sawah, Surabaya. Sebaliknya terdakwa merupakan penduduk Padang Panjang, Sumatera Barat serta bermukim di Mulyosari Permai Surabaya. Baik korban ataupun pelaku sama- sama telah berkeluarga.“ Korban mempunyai 3 anak, sebaliknya pelakon belum dikarunia keturunan,” tuturnya.
Ia mengatakan, korban serta pelaku ialah sahabat lama serta jadi member di Araya Club House. Tetapi pelaku bekerja selaku personal trainer. Pelaku berterus terang kerap dibully serta diolok- olok oleh korban. Alhasil pelaku sakit hati serta menghabisi korban.“ Terdapat 5 orang saksi yang dimintai penjelasan,” terangnya.
Di antara lain, tukang sampah, juru sapu, security, serta karyawan Araya Club House. Menurut pengakuan para saksi, security perumahan itu telah berupaya melerai serta menelepon kepolisian. Bertepatan ada unit Kepolisian Sektor Sukolilo lagi patroli di wilayah itu serta langsung mengamankan terdakwa.
“ Barang bukti berbentuk pisau dapur kepunyaan pelakon telah kita amankan di dekat posisi peristiwa. Setelah itu sepatu serta kendaraan kepunyaan korban,” tuturnya.
Dikala ini jenazah korban telah di RSUD dr Soetomo Surabaya. Dari hasil pengecekan diketahui korban mengalami total 7 tikam di punggung serta leher. Sebaliknya terdakwa telah diamankan di Kepolisian Sektor Sukolilo.
Terdakwa hendak dijerat Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, Pasal 340 mengenai pembantaian berencana serta ataupun Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun bui.












