[ad_1]
Jombang, Memo
Hermanto (35) alias BARON warga asal Desa/Kec. Kesamben Kab. Jombang, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang. Pasalnya, ia telah terbukti mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
“Tersangka merupakan TO, yang berhasil diamankan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Kamis (29/8/2019).
Masih jelas AKP Mukid, Pengedar sabu yang ini merupakan Target Operasi, dan ditangkap oleh petugas didalam rumahnya, Senin tanggal 26 Agustus 2019, sekira jam 11.01 WIB.
“Tersangka telah terbukti dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ungkapnya.