Ini Tips Jika Ingin Lakukan Pinjol dan Lolos Dari Musibah – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait bahaya tawaran aplikasi pinjaman online (pinjol). Kemudahan akses dan kecepatan dana tunai menjadi daya tarik yang dapat berujung perangkap yang hanya akan memeras masyarakat dalam lilitan utang.
Ketua SWI Tongam L Tobing menegaskan, jika ada iming-iming pinjol ilegal yang memberi tawaran melalui pesan singkat harus diacuhkan dan segera diblokir. Jika ingin meminjam secara online maka masyarakat harus mengecek perusahaan tersebut melalui situs OJK. Sebab, pinjol resmi pasti terdaftar untuk melindungi nasabahnya.
“Apabila ada penawaran melalui SMS mengenai pinjol, pasti ilegal. Jadi pada saat kita ingin meminjam, ambil salah satu dari 103 itu atau simpan saja nomor dan aplikasi-aplikasi itu. Jadi jangan diluar itu, kalau diluar itu ilegal,” ujarnya dalam seminar secara virtual, Jumat (11/2).
Tongam mengungkapkan, masyarakat yang meminjam di pinjol diharapkan meminjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar untuk kepentingan produktif. Serta dapat memahami manfaat dan risikonya untuk menghindari lilitan utang. Jangan meminjam pinjol lebih dari satu untuk menutupi utang sebelumnya.