Menanggapi laporan tersebut, MCA mengatakan memang ada dugaan pelanggaran hukum.
“Dalam beberapa tahun terakhir, pihak daratan telah menggunakan platform video pendek seperti TikTok untuk melakukan operasi kognitif dan infiltrasi terhadap negara lain, dan ada risiko tinggi pemerintah China mengumpulkan informasi pribadi pengguna,” kata mereka.
Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Dampak Kecerdasan Buatan
Namun, TikTok tidak segera memberikan komentar.
Diketahui, Taiwan melarang berbagai operasi bisnis China di pulau itu mulai dari platform media sosial hingga industri manufaktur chip yang bernilai tinggi. Taiwan juga telah melarang departemen pemerintah menggunakan aplikasi China seperti TikTok.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Pada tahun 2019, Taiwan mengeluarkan undang-undang anti-infiltrasi, untuk memerangi apa yang dilihat banyak orang Taiwan sebagai upaya China untuk mempengaruhi politik dan proses demokrasi melalui pendanaan ilegal politisi dan media serta metode lainnya.












