Example floating
Example floating
Hukum

Tiga Tahun Bungkam, Kasus Persetubuhan Anak di Ponorogo Akhirnya Terbongkar

Ferdi Ragil
×

Tiga Tahun Bungkam, Kasus Persetubuhan Anak di Ponorogo Akhirnya Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Ponorogo, Memo

Polres Ponorogo mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah berlangsung selama tiga tahun. Korban, sebut saja Bunga (15), akhirnya membuka suara dan menceritakan kepada keluarganya, yang kemudian melapor ke polisi.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Pelaku diketahui bernama Soiran, yang merupakan tetangga korban. Ia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.

“Perbuatan pelaku terjadi sejak Juni 2022 hingga Februari 2025, dilakukan berulang kali hingga korban kini berusia 15 tahun,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan situasi saat korban bermain di rumahnya. Ia mengajak korban menonton video dewasa, lalu membujuk korban untuk menirukan adegan tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam dan memberi uang agar korban menuruti keinginannya.

“Pelaku memberi iming-iming uang, paling besar Rp100 ribu, dan melarang korban menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” jelasnya.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum terus berjalan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Andin.