Example floating
Example floating
Berita Kediri

Tiga Suporter Minum Miras, Inilah Akibatnya

×

Tiga Suporter Minum Miras, Inilah Akibatnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Kediri Memo.co.id
Akibat terpengaruh miras, tiga suporter sebuah klub sepak bola nekat melakukan perampasan motor milik  Yoga Prakoso (24) warga Jl KH Wakhid Hasyim Kelurahan Bandar Lor Kec Mojoroto Kota Kediri di utara lapangan sepak bola Kelurahan Tosaren

Ketiga pelaku tersebut yaitu Fald Prediksi Etno Sentris (26)warga Perum Permata Biru blok D/27 Kel Pakunden Kec Pesantren Kota Kediri,Susilo Setiaji alias Tio (21) warga Tanah Merah 4  Kelurahan Kenjeran Surabaya , Kurniawan Sandi (21) warga Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Kapolsek Pesantren Kompol Sucipto mengatakan, sebelum menjalankan aksinya ketiga pelaku menenggak minuman keras hingga teler di utara lapangan sepak bola Kelurahan Tosaren.Saat sedang asik menenggak miras tiba-tiba korban lewat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy kemudian ketiga pelaku langsung menghadangnya dan mengancam korban dengan menggunakan pecahan botol.

“Karena ketakutan korban terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motornya dan tanpa berpikir panjang ketiga pelaku langsung membawa lari sepeda motor tersebut ke arah barat.Dan korban akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesantren,” ungkap Kompol Sucipto, Senin (1/5/17).

Lebih lanjut Kompol Sucipto menjelaskan,mendapatkan laporan dari korban petugas Unit Reskrim Polsek Pesantren lansung melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa.Pada hari Jumat (28/4/17) sekitar pukul 20.00 wib,petugas berhasil mengamankan seorang penadah Suci Wulandari (27) warga Ngadisimo Utara Kelurahan Ngadisimo Kecamatan Kota Kediri seorang penadah sepeda motor.

Setelah mengamankan Suci Wulandari akhirnya petugas berhasil mengorek keterangan dari penadah sepeda motor tersebut. “Setelah mengetahui identitas ketiga pelaku petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut, dan diketahui ke empatnya adalah supertor di sebuah klub sepak bola ,”ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ketiga pelaku tersebut yaitu, satu unit sepeda motor honda Scoopy nopol AG 4809 BW , satu unit sepeda motor  honda Revo nopol L 6277 OR, satu lembar STNK nopol AG 4809 B , satu buah HP merk Apple 6 warna abu abu , Uang tunai Rp 300.000.

“Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,dan untuk ketiga tersangka yang terbukti melakukan pencurian dan kekerasan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Dan untuk penadahnya kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”pungkas Kompol Sucipto.(eko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.