[ad_1]
Kediri, Memo
Tiga pengedar pil dobel L dilakukan penangkapan oleh petugas Unit Satresnarkoba Polresta Kediri. Ketiga pelaku yang ditangkap kedapatan telah mengedarkan sediaan Farmasi jenis pil dobel L yang tidak dilengkapi ijin.
Ketiganya yakni, Mochamad Adi Samsuri (21) Alamat jalan Banaran RT 02 RW 01 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kemudian, Anggas Tri Kristiono (23) warga Kelurahan Banaran Gang Mini RT 04 RW 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dan seorang perempuan Devi Ratna Sari (23) alamat, jalan Banaran Rt 02 Rw 01 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Ketiganya pelaku ditangkap di jalan Banaran RT 02 RW 01, Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu siang 23 September 2020, “jelas AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kamis (24/9).
The post Tiga Pengedar Pil Dobel L Ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri appeared first on Memo Kediri |.