Example floating
Example floating
Berita Kediri

Tiga Pengedar Pil dobel L Diringkus, SatReskoba Polres Kediri Kota

×

Tiga Pengedar Pil dobel L Diringkus, SatReskoba Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini
Foto : Tersangka diapit oleh Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar (kiri) dan Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi (kanan) ketika dilakukan Press rilis di Mapolres Kediri.
Example 468x60
Foto : Tersangka diapit oleh Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar (kiri) dan Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi (kanan) ketika dilakukan Press rilis di Mapolres Kediri.
Foto : Tersangka diapit oleh Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar (kiri) dan Kasat Res Narkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi (kanan) ketika dilakukan Press rilis di Mapolres Kediri.

Kediri Memo.co.id
Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres kediri Kota berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Senin (25/7). Dari ketiga tersangka petugas mengamankan

Dari keterangan Kasat Res Narkoba Polres Kediri kota AKP Siswandi mengatakan satu dari tiga tersangka yang diamankan adalah Pamuji Kristiyan (25)  Warga Kelurahan  Campurejo Kecamatan  Mojoroto Kota  Kediri, ” Tersangka kami amankan di depan SD Campurejo I Jalan Dr. Saharjo Kelurahan  Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri  dengan barang bukti 100 butir pil jenis dobel L yang di bekas bungkus rokok dan buah Handphone merk evercross warna hitam” kata AKP Siswandi

Masih lanjut AKP Siswandi, sedangkan untuk tersangka kedua dan ketiga atas nama   MH (16) pelajar Jalan  Hasyim Ashari  Kelurahan  Banjarmlati Kecamatan  Mojoroto Kota  Kediri. Dan OA  alias Cleke (20) warga Dusun/Desa Bobang  Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. ” Dari tangan keduannya yang kami tangkap di GOR Joyoboyo kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 5.080 pil dobel L  dan dua buah handphone merk Samsung warna hitam”  tambah AKP Siswandi

“Ketigannya tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi standart keamanan sebagaimana dimaksud dlm pasal 196 yo pasal 98  ayat 2 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas  Kasat Res Narkoba AKP Siswandi didampingi AKP Anwar Iskandar Kasubag Humas Polres Kediri Kota, ketika menggelar press rilis di Mapolres Kota Kediri.(Bm/wing)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.