Kediri Memo.co.id
Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres kediri Kota berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Senin (25/7). Dari ketiga tersangka petugas mengamankan
Dari keterangan Kasat Res Narkoba Polres Kediri kota AKP Siswandi mengatakan satu dari tiga tersangka yang diamankan adalah Pamuji Kristiyan (25) Warga Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, ” Tersangka kami amankan di depan SD Campurejo I Jalan Dr. Saharjo Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dengan barang bukti 100 butir pil jenis dobel L yang di bekas bungkus rokok dan buah Handphone merk evercross warna hitam” kata AKP Siswandi
Masih lanjut AKP Siswandi, sedangkan untuk tersangka kedua dan ketiga atas nama MH (16) pelajar Jalan Hasyim Ashari Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dan OA alias Cleke (20) warga Dusun/Desa Bobang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. ” Dari tangan keduannya yang kami tangkap di GOR Joyoboyo kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 5.080 pil dobel L dan dua buah handphone merk Samsung warna hitam” tambah AKP Siswandi
“Ketigannya tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi standart keamanan sebagaimana dimaksud dlm pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kasat Res Narkoba AKP Siswandi didampingi AKP Anwar Iskandar Kasubag Humas Polres Kediri Kota, ketika menggelar press rilis di Mapolres Kota Kediri.(Bm/wing)