Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Tidak Berstatus PSBB, Bupati Bolehkan Sholat Id dan Pertokoan Tetap Beroperasi

×

Tidak Berstatus PSBB, Bupati Bolehkan Sholat Id dan Pertokoan Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Situbondo, Memo

Mas Dhito Lanjutkan

Tidak berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar), Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pemerintah Kabupaten Situbondo mengizinkan pusat perbelanjaan tetap beroperasi. Dan soal Salat Id, tetap akan dilaksanakan secara berjemaah dengan catatan tetap mengindahkan maklumat atau protokol kesehatan.

Dadang Wigiarto Bupati Situbondo selaku Ketua GTPP Covid 19 Kabupaten Situbondo, mengatakan, bahwa fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap nemperbolehkan bagi setiap daerah yang tidak berstatus PSBB bebas Covid-19, atau ada kecendurungan penurunan angka signifikan. Maka itu ada relaksasi dibolehkan dengan sejumlah catatan.

“Sesuai dengan fatwa MUI dalam Pelaksanaan Sholat Id boleh di laksanakan tetapi dianjurkan supaya tetap jaga jarak. Itu pula diatur sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Dadang Wigiarto, Jumat (22/5/2020).

Dadang Menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Salat Id di sejumlah masjid, pihaknya akan memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat dan hal ini akan di laksanakan bersama TNI,Polri, serta Satpol PP Yanga akan membantu menertibkan acara sholat Id itu.

Baca Juga  Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.