Example floating
Example floating
EKONOMI

Terungkap! Rahasia Insentif PPN DTP Pemerintah untuk Beli Rumah

×

Terungkap! Rahasia Insentif PPN DTP Pemerintah untuk Beli Rumah

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Rahasia Insentif PPN DTP Pemerintah untuk Beli Rumah
Terungkap! Rahasia Insentif PPN DTP Pemerintah untuk Beli Rumah
Example 468x60

PPN ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Rumah tapak mencakup bangunan gedung seperti rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

Cara Memanfaatkan Insentif PPN DTP: Panduan Lengkap Pembelian Properti

Satuan rumah susun yang dimaksud adalah unit rumah susun yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sesuai dengan pasal 2 ayat 3. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria utama: harga jual maksimal Rp5 miliar dan kondisi siap huni.

Rumah tapak atau satuan rumah susun baru harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang bertanggung jawab atas pembangunan. Jika telah ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum aturan ini berlaku, insentif masih dapat diberikan dengan beberapa ketentuan, termasuk pembayaran uang muka pertama paling lambat pada 1 September 2023 dan pemenuhan persyaratan jual beli dan serah terima antara 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa PPN DTP hanya dapat diberikan untuk pembelian satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun bagi satu orang pribadi. Orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan ini masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Orang pribadi yang dapat menerima insentif ini meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak selama memenuhi ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Baca Juga  Optimisme Menko Airlangga: Target Ekonomi 5,1 Persen Tercapai Berkat Strategi Nataru dan Stimulus Pemerintah

Pemerintah Indonesia Resmi Berikan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Dibawah Rp2 Miliar

Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa insentif PPN DTP mencakup dua periode, dengan pemerintah menanggung 100 persen PPN pada periode pertama (November 2023 hingga Juni 2024) dan 50 persen pada periode kedua (Juli 2024 hingga Desember 2024).

Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun, dengan kriteria utama melibatkan harga maksimal Rp5 miliar dan kondisi siap huni. Orang pribadi, termasuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing, dapat memanfaatkan insentif ini dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar perumahan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

EKONOMI

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia telah meluncurkan program Indonesia…

Berita

Sebagai bagian dari kerja sama, BTN juga meningkatkan…

Destinasi

“Kawasan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para…

EKONOMI

“Semoga pemerintah segera bertindak agar harga bisa stabil…

EKONOMI

Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras…

EKONOMI

Airlangga menjelaskan, untuk menjaga momentum pertumbuhan, pemerintah meluncurkan…