Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN DTP) yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Insentif ini, yang berlaku dari November 2023 hingga Desember 2024, juga mencakup rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Namun, ada ketentuan khusus di mana pemerintah hanya akan menanggung PPN untuk Rp2 miliar pertama. Inisiatif ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, yang menandai langkah signifikan dalam mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.