Pemerintah telah resmi mengumumkan insentif pajak pertambahan nilai yang akan ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Insentif ini juga mencakup rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, namun pemerintah hanya akan menanggung PPN untuk Rp2 miliar pertama.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Pembebasan pajak ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 21 November 2023.
Insentif ini akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024, dibagi menjadi dua periode. Periode pertama, yang berlangsung dari 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, akan menanggung 100 persen PPN oleh pemerintah.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer
Sedangkan untuk periode kedua, dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN yang dibebaskan hanya sebesar 50 persen.
Pasal 7 dari kebijakan tersebut menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung oleh pemerintah diberikan untuk PPN yang terutang pada Masa Pajak November 2023.