Pemerintah telah resmi mengumumkan insentif pajak pertambahan nilai yang akan ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Insentif ini juga mencakup rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, namun pemerintah hanya akan menanggung PPN untuk Rp2 miliar pertama.
Pembebasan pajak ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 21 November 2023.
Insentif ini akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024, dibagi menjadi dua periode. Periode pertama, yang berlangsung dari 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, akan menanggung 100 persen PPN oleh pemerintah.
Sedangkan untuk periode kedua, dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN yang dibebaskan hanya sebesar 50 persen.
Pasal 7 dari kebijakan tersebut menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung oleh pemerintah diberikan untuk PPN yang terutang pada Masa Pajak November 2023.
PPN ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Rumah tapak mencakup bangunan gedung seperti rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
Cara Memanfaatkan Insentif PPN DTP: Panduan Lengkap Pembelian Properti
Satuan rumah susun yang dimaksud adalah unit rumah susun yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sesuai dengan pasal 2 ayat 3. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria utama: harga jual maksimal Rp5 miliar dan kondisi siap huni.
Rumah tapak atau satuan rumah susun baru harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang bertanggung jawab atas pembangunan. Jika telah ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum aturan ini berlaku, insentif masih dapat diberikan dengan beberapa ketentuan, termasuk pembayaran uang muka pertama paling lambat pada 1 September 2023 dan pemenuhan persyaratan jual beli dan serah terima antara 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa PPN DTP hanya dapat diberikan untuk pembelian satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun bagi satu orang pribadi. Orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan ini masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Orang pribadi yang dapat menerima insentif ini meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak selama memenuhi ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Pemerintah Indonesia Resmi Berikan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Dibawah Rp2 Miliar
Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa insentif PPN DTP mencakup dua periode, dengan pemerintah menanggung 100 persen PPN pada periode pertama (November 2023 hingga Juni 2024) dan 50 persen pada periode kedua (Juli 2024 hingga Desember 2024).
Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun, dengan kriteria utama melibatkan harga maksimal Rp5 miliar dan kondisi siap huni. Orang pribadi, termasuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing, dapat memanfaatkan insentif ini dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pasar perumahan di Indonesia.