Presiden Jokowi berjanji pembebasan pajak untuk UMKM yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN), menegaskan komitmen dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Langkah ini menandai dorongan pemerintah terhadap investasi di IKN, yang juga termasuk insentif bagi karyawan yang berpindah ke wilayah tersebut.
Presiden Jokowi Berkomitmen Dorong Ekonomi Melalui Insentif Pajak
Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk membebaskan pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin melakukan investasi di Ibu Kota Negara (IKN). Pembebasan pajak ini juga berlaku bagi PPh karyawan yang bekerja di IKN.
Pernyataan ini disampaikan saat peresmian pembangunan Proyek BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur, pada hari Kamis (21/12) kemarin. Jokowi menyampaikan bahwa pembebasan pajak tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN.
“Bagi UMKM yang berinvestasi di IKN, baik itu terkait PPh, PPN, atau PPh karyawan, semuanya akan dibebaskan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi pelaku UMKM yang berminat berinvestasi di IKN,” ujar Jokowi.
Pemberian insentif pajak bagi investor dan karyawan yang ingin berinvestasi dan bekerja di IKN juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mereka menyatakan bahwa karyawan yang pindah bekerja ke Ibu Kota Negara (IKN) akan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak maupun potongan lainnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, kepada para calon investor. Yon mengklaim bahwa karyawan yang bekerja di IKN tidak akan dikenai pajak penghasilan 21 (PPh 21).
“Kami berupaya untuk meningkatkan aktivitas di IKN, oleh karena itu salah satu fasilitas yang kami berikan adalah PPh 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk memberikan insentif kepada karyawan yang berpindah ke sana,” ujar Yon dalam acara Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (1/12).
Pembebasan Pajak: Strategi Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi di IKN
Bagi mereka yang pindah dan bekerja di sana, pajak mereka akan ditanggung pemerintah. Sehingga, karyawan yang bersangkutan akan menerima penghasilan penuh tanpa pajak yang harus dibayarkan,” tambahnya.