Presiden Jokowi berjanji pembebasan pajak untuk UMKM yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN), menegaskan komitmen dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Langkah ini menandai dorongan pemerintah terhadap investasi di IKN, yang juga termasuk insentif bagi karyawan yang berpindah ke wilayah tersebut.
Presiden Jokowi Berkomitmen Dorong Ekonomi Melalui Insentif Pajak
Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk membebaskan pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin melakukan investasi di Ibu Kota Negara (IKN). Pembebasan pajak ini juga berlaku bagi PPh karyawan yang bekerja di IKN.
Pernyataan ini disampaikan saat peresmian pembangunan Proyek BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur, pada hari Kamis (21/12) kemarin. Jokowi menyampaikan bahwa pembebasan pajak tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
“Bagi UMKM yang berinvestasi di IKN, baik itu terkait PPh, PPN, atau PPh karyawan, semuanya akan dibebaskan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi pelaku UMKM yang berminat berinvestasi di IKN,” ujar Jokowi.
Pemberian insentif pajak bagi investor dan karyawan yang ingin berinvestasi dan bekerja di IKN juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mereka menyatakan bahwa karyawan yang pindah bekerja ke Ibu Kota Negara (IKN) akan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak maupun potongan lainnya.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, kepada para calon investor. Yon mengklaim bahwa karyawan yang bekerja di IKN tidak akan dikenai pajak penghasilan 21 (PPh 21).
“Kami berupaya untuk meningkatkan aktivitas di IKN, oleh karena itu salah satu fasilitas yang kami berikan adalah PPh 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk memberikan insentif kepada karyawan yang berpindah ke sana,” ujar Yon dalam acara Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (1/12).
Pembebasan Pajak: Strategi Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi di IKN
Bagi mereka yang pindah dan bekerja di sana, pajak mereka akan ditanggung pemerintah. Sehingga, karyawan yang bersangkutan akan menerima penghasilan penuh tanpa pajak yang harus dibayarkan,” tambahnya.
Selain itu, Yon juga menyebutkan adanya insentif lainnya, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang juga akan ditanggung oleh pemerintah. Meskipun begitu, Yon menegaskan bahwa semua insentif yang diberikan akan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Hal ini juga akan dilaporkan secara berkala dalam realisasi APBN.
Yon menyebutkan bahwa ada empat fokus utama yang menjadi dasar pemerintah dalam memberikan insentif di IKN. Pertama, menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan memperhatikan stabilitas keuangan negara.
Kedua, pemerintah tetap mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri. Ketiga, negara akan terus mendukung masuknya investasi baru di IKN.
“Bagaimana cara merancang insentif, seperti libur pajak, pusat keuangan, perusahaan induk, dan lainnya untuk menciptakan industri baru, termasuk UMKM,” jelasnya.
“Keempat, kami akan mendorong konsep lingkungan hijau dan kota pintar sehingga kami juga memberikan fasilitas-fasilitas tertentu, terutama terkait PPN di area-area yang berhubungan dengan lingkungan hijau,” tutup Yon.
Langkah Pemerintah dan Janji Presiden: Pembebasan Pajak Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN)
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi IKN, pembebasan pajak PPh dan PPN menjadi fokus utama. Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk memberikan insentif yang signifikan bagi UMKM yang berinvestasi di sana, termasuk pembebasan pajak bagi karyawan yang pindah ke IKN.
Yon Arsal, Staf Ahli Kementerian Keuangan, juga menyoroti pentingnya insentif ini dalam mendukung stabilitas kas negara serta mendorong konsep lingkungan hijau dan kota pintar di wilayah tersebut.












