Memo.co.id
Fakta terungkap, kasus perdagangan manusia yang melibatkan buruh migran Indonesia, bekerja di luar negeri, dikirim lagi ke Indonesia dalam kondisi sudah jadi mayat. Jumlahnya, sebanyak 1800 peti jenazah. Hampir dua ribu peti jenazah, jadi korban mafia perdagangan manusia jaringan internasional.
Selain 1800 peti jenazah, sebanyak 3.600 buruh migran Indonesia lainnya, dipulangkan ke tanah air Indonesia dalam kondisi cacat, hingga mengalami gangguan jiwa. Data tersebut diperoleh dari BP2MI atau Badan Penanganan Perdagangan Manusia.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Tiap Hari, Indonesia Dikirimi 2 Peti Jenazah Korban Mafia Perdagangan Manusia
Menurut Kepala BP2MI, Benny Ramdani, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pihknya telah mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan. Sebanyak 92.000 buruh migran telah dideportasi setelah menjalani penderitaan di luar negeri.
Lebih dari 1800 peti jenazah tiba di tanah air dalam periode tersebut, dengan rata-rata 2 peti jenazah setiap hari. Kedatangan mereka melalui pintu udara dan laut menjadi bukti nyata betapa banyaknya korban yang harus ditangani.
” Sebanyak 92.000 buruh migran telah dideportasi setelah menjalani penderitaan di luar negeri. Lebih dari 1800 peti jenazah tiba di tanah air dalam periode tersebut, dengan rata-rata 2 peti jenazah setiap hari” katanya
Ribuan Korban Kembali ke Tanah Air dalam Kondisi Gila dan Cacat
Selain korban yang meninggal dunia, ada juga sekitar 3.600 korban yang kembali dengan kondisi sakit dan cacat fisik. Mereka menderita depresi dan mengalami hilang ingatan akibat traumatisasi yang dialami selama masa pekerjaan mereka di luar negeri.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Hal ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan serius dalam menangani masalah perdagangan manusia ini. Penindakan terhadap para bandar dan perekrut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan adil tanpa pandang bulu.
Perlindungan terhadap buruh migran harus menjadi prioritas utama, termasuk dengan memastikan adanya perjanjian kerja yang jelas, pembayaran gaji yang tepat waktu, serta pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang komprehensif.
Tiga Modus Mafia Perdagangan Manusia di Indonesia Yang Libatkan Bandar Internasional
Berdasarkan data yang diperoleh BP2MI, terdapat tiga metode utama yang digunakan oleh para bandar dalam menjalankan praktik perdagangan manusia ini.
Pertama, mereka memanfaatkan teknologi modern untuk merekrut korban. Mereka menggunakan media sosial sebagai alat untuk menghubungi calon korban dan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan.
Korban yang terjebak sering kali tidak menyadari jaringan kejahatan yang ada di baliknya. Metode kedua yang digunakan adalah melalui jaringan pertemanan. Bandar-bandar ini memanfaatkan hubungan sosial korban yang sudah ada, seperti teman-teman atau kenalan, untuk merekrut mereka.
Mereka menawarkan iming-iming penghasilan tinggi dan peluang kerja menarik, sehingga korban tergoda untuk ikut serta dalam perjalanan yang berbahaya.
Selain itu, metode ketiga yang digunakan adalah melalui jaringan keluarga. Para bandar ini memanfaatkan hubungan keluarga untuk merekrut korban. Mereka menawarkan bantuan finansial atau janji-janji lain yang mengelabui korban dan keluarganya.
Para Korban Kebanyakan Sarjana D3 dan S1, Dikirim ke Nyanmar dan Kamboja
Menariknya, dalam kasus ini, para korban yang direkrut memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Berbeda dengan persepsi umum yang menghubungkan perdagangan manusia dengan pendidikan rendah, data dari BP2MI menunjukkan bahwa para korban dari Myanmar dan Kamboja, yang sebagian besar adalah buruh migran, memiliki pendidikan tingkat sarjana dan diploma.
Dalam pengungkapan ini, juga terungkap bahwa bandar-bandar ini dibiayai oleh jaringan internasional. Mereka menerima dana yang cukup besar, dengan jumlah yang mencapai 100 juta dolar Singapura per orang.
Sayangnya, upaya penegakan hukum terhadap para bandar ini belum membuahkan hasil. Meski sudah berjalan selama tiga tahun, kasus-kasus ini masih terhenti dan tidak ada kemajuan yang signifikan.
Korban yang diberangkatkan secara tidak resmi ke Kamboja atau Timur Tengah mengalami penderitaan yang mengerikan di luar negeri. Mereka menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, tidak dibayar gaji sesuai yang dijanjikan, dan dieksploitasi dengan jam kerja yang mencapai 20 jam sehari.
Keadaan berbeda jika mereka berangkat secara resmi dengan perjanjian kerja, di mana jam kerja terbatas hanya 8 jam sehari. Terlebih lagi, korban yang tidak beruntung akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Buruh Migran Indonesia Rata rata Disiksa Fisik dan S3ksu4l
Masih terkait dengan penderitaan korban di luar negeri, terdapat perbedaan yang signifikan antara kasus di Kamboja dengan kasus di Timur Tengah. Meskipun korban yang berangkat secara tidak resmi ke Kamboja mengalami kesulitan yang berat, namun kondisinya tidak seburuk korban yang berangkat ke Timur Tengah.
Korban yang berangkat ke Kamboja secara tidak resmi telah dipastikan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan seksual.
Selain itu, mereka juga menghadapi masalah pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan, eksploitasi jam kerja yang berlebihan hingga 20 jam sehari, serta tidak adanya perlindungan kerja yang memadai.
Banyak dari mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan dibiarkan terkatung-katung di laut, menjadi korban kekerasan dan bahkan meninggal dunia.












