[ad_1]
Situbondo, MEMO
Seorang petani di kabupaten Situbondo jawa timur, harus menginap di dalam penjara diduga hanya mencuri tiga batang kayu.
Seoarang petani Pak Sus alias Pak Satu, di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo. Petani berusia 55 tahun asal Dusun Timur Sawah, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo tertangkap mencuri tiga batang kayu milik Perhutani di kawasan Petak 7A Alas Kapuran Desa setempat.
Tersangka tertangkap petugas Perhutani Resort Polisi Hutan Mlandingan, Oleh petugas perhutani tersangka diserahkan ke Mapolsek Mlandingan, kemudian di limpahkan ke Mapolres Situbondo.
Disebut-sebut tersangka mencuri kayu tersebut tidak sendiri melainkan bersama pelaku lain berinisial B. Tiga batang kayu yang sudah berbentuk balok rencananya akan dijual pada pengepul. Namun belum sempat menikmati hasilnya, aksi tersangka terendus petugas perhutani dan pelaku berhasil di tangkap.
Dalam kasus ini dikonfrmasi Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, Selasa (24/5/4019) tersangka tertangkap petugas perhutani dan diserahkan ke Polsek Mlandingan kemudian tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke PolresS Situbondo.