
Kediri, Memo.co.id
” Opo kuwi, gak pernah ada urusan dengan polisi.” kata Kepala Dinas PU Kota Kediri Kasenan, ketika dikonfirmasi wartawan Selasa sore kemarin, ketika ditanya tentang hasil pemeriksaan dan pelimpahan berkas ke Kejati Surabaya dalam kasus korupsi Jembatan Brawijaya, yang melibatkan dirinya sebagai tersanngka.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis
Kepala Dinas PU Kota Kediri menuding ada pihak yang cari cari masalah. Kasenan membuktikan kepada staf dan seluruh karyawan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri, bahwa dia masih ngantor dan bekerja untuk warga Kota kediri. Kepala Dinas PK Kasenan kembali menegaskan, ” ora ono urusan karo polisi.”
Kasenan, sejak mendapat surat panggilan sebagai tersangka dan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Surabaya, beberapa hari jarang ngantor di ruangan Kepala PU Kota Kediri. Jika ngantor, Kasenan, datang ke ruangannya pada siang menjelang sore. Saat itulah, dia berkoordinasi dengan beberapa Kasubdin dan Kasi kasi di dinas tersebut. Selasa kemarin, dia baru ngantor sekitar jam 14.30 dan pulang sekitar jam 16.30 WIB.
Agenda Kasenan hanya mengumpulkan dan menemui beberapa rekanan dan kontraktor yang terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri. ” Pak Kasenan, nanti baru ngantor, tapi sore karena mengundang rekanan,” ujar salah satu staf di PU Kota Kediri.
Sementara itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, didampingi Kabag Humas Apip Permana dan Kepala Disbudparpora Nur Muhyar, di Masjid Pemkot Kediri menjelaskan, bahwa kasus korupsi Kepala Dinas PU Kasenan, masih ditangani aparat kepolisian dan kejaksaan. ” Memang benar, kasusnya sedang proses hukum.” ujar Mas Abu.
Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita
Dijelaskan juga, yang nangani adalah Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Karena ada kasus korupsi Jembatan Brawijaya yang melibatkan dua tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasnan dan Wijanto, Kasi Pengendalian Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kediri, pihaknya harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan dinas terkait di bawah kementrian.
“Karena kasusnya terus berjalan, agar nantinya biar tidak ada salah paham dengan Kejagung, kami harus koordinasi dengan pusat.” jelas Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Sebagaimana diberitakan Memo sebelumnya, dua tersangka korupsi Jembatan Brawijaya mendcapat panggilan terkait penyidikan dan pelimpahan ke jeksaan. Kasenan dan Mijanto, dipanggil Ditreskrimsus Polda Jatim dengan surat bernomor S.Pggl/ 1162/ Vll/ 2017/ Ditreskrimsus. Kepala PU Kasenan dan Kasi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Wijanto, harus menemui Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.
Menurut rencana, setelah di Polda, bersama penyidik Tipikor Polda Jatim berkas dan dua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Karena kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri sudah cukup lama, dan keduanya tidak ditahan selama di tingkat penyidikan Polda Jatim, kemungkinan keduanya akan ditahan dan menjadi tahanan kejaksaan. ( jk/eko)












