Example floating
Example floating
Kriminal

Jadi Tersangka Korupsi DAK , Kasek Sardjono Ajukan Permohonan Tahanan Kota

×

Jadi Tersangka Korupsi DAK , Kasek Sardjono Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuasa hukum sarjono Nur shodiq SH
Madiun,MEMO.co.id- Melalui penasehat hukumnya Kepala Sekolah SMKN1 Kare Sardjono yang menjadi tersangka dugaan korupsi DAK sebesar Rp.500 juta, mengajukan peralihan tahanan dari tahanan Polres menjadi tahanan kota, Rabu 23 Maret 2016.
Menurut penasehat hukum Sardjono, Nur Sodiq, alasan pengajuan peralihan tahanan, karena selama ini kliennya sangat koorperatif. Selain itu, kliennya juga tidak akan melarikan, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan kami mengajukan pengalihan tahanan ini karena klien kami sejauh ini cukup kooperatif dan tidak pernah mempersulit jalannya proses penyidikan. Pihak keluarga juga siap menjamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Bahkan, keluarga juga siap menjamin menghadirkannya dalam tiap pemanggilan,” terang Nur Sodiq, kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2016.
Menurutnya lagi, permohonan pengalihan status tahanan ini cukup rasional. ‘’Pengajuan pengalihan ini rasional. Permintaan kami hanya satu dan cukup simple, yakni tahanan kota’’ tambahnya.
Pertimbangan lain, kondisi fisik kliennya yang telah berusia 56 tahun. Sehingga dikhawatirkan bakal drop jika mendapatkan tekanan mental yang berlebihan atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. ‘’Meskipun sampai hari ini (Rabu) kondisi fisik klien kami masih sehat, namun kami tetap mengharapkan penyidik dapat memperhatikan permohonan kami atas alasan kemanusiaan. Karena klien kami sudah tua,’’ paparnya.
Permohonan pengajuan pengalihan status tahanan itu diantarkan langsung oleh Nur Sodiq ke Kanit Tipikor Polres Madiun, Iptu Alfin Choiruddin. Setelah diperiksa kelengkapan berkasnya, permohonan itu akan dikaji lebih lanjut. Apakah nantinya pengajuan itu benar-benar dapat dikabulkan atau tidak. ‘’Tadi permohonannya telah kami baca dan pelajari. Nanti semua yang menentukan pimpinan,’’ terang Iptu Alfin, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Sardjono ditahan penyidik Unit Tipikor atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi anggaran DAK sebesar Rp.500 juta lebih. Sehari setelah melakukan penahanan terhadap Sardjono, penyidik menggeledah ruang kerjanya di SMKN 1 Kare dan di rumahnya.(DHANNY)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.