Example floating
Example floating
HukumKriminal

Terpidana Kasus Pembunuhan Dalam Bahaya? Penjelasan Mengejutkan Terungkap!

×

Terpidana Kasus Pembunuhan Dalam Bahaya? Penjelasan Mengejutkan Terungkap!

Sebarkan artikel ini
Terpidana Kasus Pembunuhan Dalam Bahaya? Penjelasan Mengejutkan Terungkap!
Terpidana Kasus Pembunuhan Dalam Bahaya? Penjelasan Mengejutkan Terungkap!
Example 468x60

MEMO

Pemindahan narapidana kasus pembunuhan berencana, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi, telah menjadi sorotan. Keputusan ini memiliki dasar pertimbangan pembinaan yang diberikan oleh Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

Simaklah proses pemindahan dan perubahan hukuman yang terjadi pada lima terpidana kasus ini, serta penjelasan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi tentang independensi hakim dalam putusan mereka.

Pemindahan Tempat Penahanan dan Perubahan Hukuman Narapidana Terkemuka

Terpidana kasus pembunuhan berencana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, yakni Ferdy Sambo, telah mengalami pemindahan tempat penahanannya. Awalnya, ia ditahan di Lapas Salemba, tetapi kini ia telah dipindahkan ke Lapas Cibinong. Keputusan serupa juga diterapkan pada dua narapidana lainnya, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Putri Candrawathi, yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, juga mengalami pemindahan penahanan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor pembinaan para narapidana tersebut.

Rika menyampaikan, “Pada tanggal 29 Agustus, Ferdy Sambo dan rekan-rekannya dipindahkan ke Lapas Cibinong, sementara Putri Candrawathi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, hal ini dilakukan dengan pertimbangan pembinaan.”

Proses Pemindahan Narapidana Kasus Pembunuhan: Pertimbangan dan Fakta Menarik

Selanjutnya, para terpidana kasus pembunuhan berencana, seperti Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan tingkat kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, lima hakim agung di MA telah mengurangi hukuman pidana bagi Ferdy Sambo dan rekan-rekannya. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman Putri Candrawathi, yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.