Selain itu, ada juga sebagian dari produsen minyak goreng yang justru melakukan ekspor tanpa izin yang tentu melanggar hukum. Sebab, cara-cara yang digunakan oleh pelaku industri tersebut salah.
“Atau yang kedua tindakan melawan hukum mengekspor daripada minyak ini tanpa izin dan berlawanan dengan hukum. Terutama daripada aturan DMO tetapi ini adalah semua bagian daripada yang mesti kita selidiki,” terang dia.
Ditegaskan olehnya, pemerintah memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan terutama oleh industri menengah dan industri besar.
“Saya ingatkan sekali lagi, ini adalah minyak pemerintah, program pemerintah dan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah diperuntukkan kepada masyarakat yang memang menjadi objek daripada peraturan tersebut,” tandas Lutfi.