Di sisi lain, kasus pandemi COVID-19 yang sedang dialami negara kita sejak awal Maret lalu, memberikan dampak yang luar biasa terhadap seluruh sektor di negara kita terutama pada sektor ekonomi nasional sehingga pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan guna menjaga stabilitas ekonomi ditengah upaya penanganan pandemi COVID-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Menindaklanjuti Perppu tersebut, pada tanggal 9 April 2020 diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Dalam keputusan Bersama tersebut mengamanatkan rasionalisasi anggaran belanja pemerintah daerah sebesar 50% untuk dialihkan alokasinya untuk penanganan kasus pandemi COVID-19. Pemkab, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang untuk menunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.