Banyuwangi, Memo
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwnagi AKBP Nasrun Pasaribu melaluibKasat Reskrim merilis hasil ungkap tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) periode Nopember 2021. Kegiatan pres rilis sendiri dilaksanakan di Mapolresta Banyuwangi, Jumat siang (10/11/2021).
Hasil pengungkapan tindak kriminalitas ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.
“Atas pengungkapan ini, sebanyak 2 (dua) tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Dalam perkara ini kedua orang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Jumat siang.
Dari dua orang tersangka pelaku Curat yang diamankan ini modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda. TSK AS, laki-laki, 51 tahun), alamat Jalan Undayana, Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, tempat tinggal di Lingkungan Sukowidi, RT 005, RW 001, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Sedangakan TSK WM, laki-laki, 41 tahun, alamat sesuai KTP Dusun Pasar Alas Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.
“Kasus Curat sasaran toko, TSK AS berangkat dari rumah dengan tujuan mencari sasaran pencurian, dan pada hari selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 04.00 Wib AS menemukan sasaran pencurian toko di daerah jalan Sutawijaya, Sumberrejo, Banyuwangi. AS melihat dan mengamati situasi lingkungan dan merasa aman dia melompati pagar, berjalan ke belakang toko, mencongkel pintu yang terkunci dengan menggunakan linggis kecil, masuk mengambil rokok yang berada di etalase yang tidak terkunci,” papar AKP M. Priambodo Banyuwangi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan TSK AS kemudian memasukan rokok-rokok tersebut ke dalam karung/sak warna putih, keluar melewati pintu belakang kembali, melompati pagar toko. Setelah di depan toko TSK AS mengambil tempat sampah abu-abu yang berada di depan toko dan memasukkan semua rokok berbagai merk yang telah diambilnya kedalam tempat sampah tersebut. kemudian pulang ke rumahnya.