-
M Syafei mengungkapkan kekecewaan mendalam atas metode interogasi penyidik yang menyasar ranah privasi keluarganya.
-
Istri terdakwa memberikan kesaksian di persidangan mengenai pertanyaan ganjil terkait keberadaan anak perempuan mereka.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer
-
Insiden ini mengungkap sisi emosional di balik rumitnya pusaran kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan pencucian uang.
Drama Persidangan Korupsi Ekspor CPO Mengungkap Sisi Personal
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak berubah menjadi panggung curahan hati yang emosional. M Syafei, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), tidak lagi hanya bicara soal angka atau regulasi ekspor.
Baca Juga: Sosok Rochim Ruhdiyanto Tangan Kanan Maidi Yang Dikenal Dengan Julukan AE 1,5
Dalam sesi pemeriksaan saksi, pria yang pernah menjabat sebagai Head Social Security Legal PT Wilmar Group ini membeberkan keretakan hubungan rumah tangganya yang dipicu oleh proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Momen tersebut bermula ketika Syafei diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian istrinya sendiri, Sovista, yang dihadirkan di persidangan. Dengan suara yang menyiratkan beban mental yang berat, Syafei menyinggung perdebatan hebat yang terjadi antara dirinya dan sang istri.
Baca Juga: Fakta Unik Greenland Yang Pernah Ingin Dibeli Donald Trump Sangat Menakjubkan
Ia merasa integritas dan kesetiaannya dipertanyakan oleh pasangan hidupnya akibat pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik selama proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Hal ini memberikan gambaran nyata bagaimana sebuah kasus hukum besar dapat merembet jauh hingga menghantam fondasi paling pribadi dari seorang terdakwa.
Narasi yang berkembang dalam ruang sidang menunjukkan bahwa tekanan yang dialami terdakwa tidak hanya datang dari jeratan pasal-pasal hukum, tetapi juga dari stigma dan kecurigaan dalam lingkup domestik. Syafei merasa proses hukum yang dijalaninya telah menghancurkan reputasi serta keharmonisan keluarganya.
Ia seolah ingin menegaskan bahwa di balik statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi yang menyita perhatian publik, ia tetaplah seorang kepala keluarga yang kini harus berjuang memulihkan kepercayaan orang-orang terdekatnya yang mulai goyah akibat narasi penyidikan.
Kesaksian Istri Terdakwa Mengenai Kejanggalan Proses Penyidikan
Keadaan semakin memanas ketika Sovista, istri dari M Syafei, mengonfirmasi pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya saat diinterogasi. Di hadapan majelis hakim, Sovista membenarkan bahwa penyidik sempat melontarkan pertanyaan yang dirasanya tidak relevan dengan substansi perkara minyak goreng.
Pertanyaan yang dimaksud berkaitan dengan keberadaan anak perempuan Syafei, yang kemudian diterjemahkan secara berbeda dan memicu kecurigaan dalam benak sang istri. Bagi Sovista, pertanyaan tersebut terasa aneh dan sangat mengganggu karena seolah-olah menyiratkan adanya rahasia pribadi yang disembunyikan oleh suaminya.
Sovista menceritakan bahwa interogasi tersebut tidak hanya terjadi di kantor Kejagung, tetapi juga berlanjut hingga ke kediaman pribadi mereka.
Konsistensi penyidik dalam menanyakan hal yang sama membuat Sovista mulai meragukan suaminya, yang pada akhirnya memicu pertengkaran di antara mereka. Di titik inilah, Syafei merasa bahwa metode penyidikan tersebut sengaja diarahkan untuk menekan psikologisnya dengan memanfaatkan kerentanan hubungan keluarganya.
Majelis hakim yang mendengar pengakuan ini pun sempat melontarkan komentar yang menunjukkan keheranan atas relevansi pertanyaan penyidik tersebut terhadap pokok perkara korupsi CPO.
Pihak penasihat hukum terdakwa menilai bahwa tindakan penyidik tersebut merupakan bentuk intimidasi terselubung. Mereka berpendapat bahwa fokus penyidikan seharusnya tetap pada bukti-bukti material terkait dugaan korupsi dan pencucian uang, bukan pada upaya mengusik kehidupan pribadi yang berpotensi menghancurkan martabat seseorang sebelum adanya vonis pengadilan.
Kesaksian Sovista ini seolah menjadi pengingat bagi penegak hukum bahwa ada batas etika yang tidak boleh dilanggar dalam upaya mencari keadilan, terutama jika hal tersebut menyangkut pihak keluarga yang tidak terlibat langsung dalam perkara.
Kasus yang menjerat M Syafei sendiri merupakan bagian dari skandal besar kelangkaan minyak goreng yang sempat mengguncang ekonomi Indonesia. Selain didakwa melakukan korupsi dalam ekspor CPO, Syafei bersama beberapa rekan sejawatnya seperti Marcella dan Ariyanto juga menghadapi tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Persidangan ini terus bergulir untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan para petinggi korporasi dalam menciptakan krisis pangan nasional serta bagaimana aliran dana hasil korupsi tersebut disamarkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang rumit.












