Jakarta, Memo.co.id
Buruh migran Indonesia, berduka. Salah satu pekerja luar negeri, dilaporkan meninggal dunia karena serangan TBC. TKW Malaysia asal Indonesia tersebut mati di rumah sakit dengan menanggung hutang perawatan biaya rumah sakit sebesar Rp. 50 juta. Dalam mata uang Ringgit, besarannya 17 ribu ringgit Malaysia.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Soes Hindharno, mengatakan mayat TKW atas nama Siti dimakamkan di negara tempat dia bekerja. Pihak keluarga sudah menyetujui pemakaman terhadap jenasah Siti dikebumikan di Malaysia. Sedang tanggungan biaya perawatan rumah sakit juga sudah dibayar pemerintah Indonesia.
” Pemerintah melalui atase ketenagakerjaan dan KBRI Kualalumpur, menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit dan pemakaman di Malaysia. Anggarannya dibebankan melalui APBN atase ketenagakerjaan,” kata Soes Hindarno.
Manurut Dirtektur Penempatan dan Pelrindunbgan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindarno, di negara Malaysia saja, jumlah TKI legal sekitar 1,3 juta. Sedanbg jumlah TKI illegal jumlahnya diperkirakan lebih 3,5 juta tenaga kerja illegal. Biasanya keberadaan TKI illegal itu menggunakan calo. Calo calo tersebut yang menjadi pemicu para TKI berangkat ke Malaysia dan negara lain.
Siti adalah TKW illegal yang bekerja sebagai buruh di Malaysia . Problem TKW TKI illegal menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Dari sejumlah TKW yang resmi bekerja melalui pengerah tenaga kerja, yang illegal jumlahnya tiga kali lipat. Banyaknya jumlah TKW illegal menjadi masalah serius. Karena itulah, pemerintah melalui ketenagakerjaan telah membuat program desa migran produktif .
Kini ada Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) di 120 Desa kantong TKI yang tersebar di 50 Kabupaten, supaya masyarakat tak lagi menjadi TKI ilegal. Pemerintah tidak bisa menghalangi para buruh migran bekerja di luar negeri, namun, pemerintah juga menyiapkan program desa migran produktif guna mengerem dan menyediakan sumber daya di tanah air. ( nu )