Example floating
Example floating
Megapolitan

Tenaga Kerja Cina Serbu Kawasan Industri di Jatim – Gus Ipul Sudah Tahu PakDe Karwo Tutup Mata

×

Tenaga Kerja Cina Serbu Kawasan Industri di Jatim – Gus Ipul Sudah Tahu PakDe Karwo Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gus Ipul juga mengatakan, keberadaan mereka illegal dan jelas itu merupakan pelanggaran. Dalam waktu tidak lama, Pemprov Jawa Timur segera menertibkan para pekerja asing illegal , sehingga segera bisa dideportasi ke tempat negara asalnya.

“Saya sebenarnya khawatir saja kayak di Bogor tidak bisa Bahasa Indonesia, akan tetapi punya KTP. Kalau di Jatim enggaklah, saya sudah pantau dan menelpon Pemkab Gresik dan meminta agar dilakukan tindakan konkrit,” kata Gus Ipul meyakinkan. TKA asing di Bogor yang memiliki KTP meskipun tidak bisa bahasa Indonesia melibatkan jaringan yang sudah bercokol di semua lini pemerintahan.

Example 300x600

Sementara itu, Sekjen Aliansi Buruh Jawa Timur, Jamaluddin, meminta Pak De Karwo pro aktif dan mengambil langkah tegas melalui aparatur pemerintah yang ada dibawah kendalinya. Upaya yang dilakuakn harus benar-benar serius, jangan sampai sekedar lipstik saja. Tidak ada aksi tegas untuk memulangkan para tenaga kerja asing illegal tersebut.

“Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Terkait pelanggaran TKA harus melakukan upaya yang serius dan tegas untuk menyikapi maraknya TKA. Pemerintah juga harus gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun pada proyek-proyek dan jika melanggar agar ditindak tegas dan dideportasi,” kata Jamaluddin, sekjen Aliansi Buruh Jawa Timur.

Data yang diperolah Memo dari ABJ, ada 2 ribu TKA illegal yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan di Jatim selama tahun 2016. Para TKA illegal itu bekerja di Surabaya, Gresik, Probolinggo, Pasuruan dan Lamongan. Kebanyakan mereka kerja di sektor manufaktur dan kelistrikan.

“Ketentuan Sanksi yg diatur dalam Peraturan Daerah 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jawa Timur Pasal 35 ayat 2 bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu yaitu sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda 50 juta harus betul betul ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.( mar )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.