PMII mendorong Polres Blitar Kota untuk memperluas edukasi hukum di sekolah, madrasah, dan pesantren, serta mengedepankan pendekatan restoratif yang berpihak pada pemulihan korban. Pendampingan psikologis dan jaminan keamanan pelapor dinilai krusial agar korban berani melapor tanpa rasa takut.
Isu pertambangan ilegal dan pengawasan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB juga masuk dalam rekomendasi PMII. Praktik tambang tanpa izin disebut masih terjadi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial.
“Penindakan harus konsisten dan transparan. Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga persoalan keadilan lingkungan,” kata Riski.
PMII Blitar turut menekankan pentingnya penguatan kepercayaan publik terhadap kepolisian melalui dialog terbuka dengan mahasiswa, organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan masyarakat, disertai peningkatan transparansi serta kualitas pelayanan kepolisian.
Baca Juga: Guntur Wahono Manfaatkan Reses untuk Reorganisasi Paguyuban Tiban Blitar Raya
Selain itu, PMII meminta penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Blitar Kota agar benar-benar menjadi ruang aman bagi korban, dengan aparat yang sensitif terhadap korban, fasilitas ramah korban, serta sinergi dengan lembaga layanan sosial dan psikolog.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan rekomendasi dari mahasiswa maupun masyarakat.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Bongkar Arena Sabung Ayam di Ngoran Nglegok
“Kami menerima masukan ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat langkah pencegahan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar AKBP Kalfaris.
Ia menegaskan, keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian semata.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.












