[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Masa transisi new normal di Sidoarjo mulai diberlakukan setelah mendapat persetujuan Guburnur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kebijakan yang diambil Pemkab Sidoarjo selama masa transisi new normal dengan membuka seluruh aktivitas ekonomi hingga jam 11 malam. Kecuali tempat hiburan seperti karaoke masih belum diperbolehkan operasional karena dinilai masih rentan menjadi akses penularan. Jum’at (12/6/2020).
Pelaku usaha diminta menerapkan protokol kesehatan begitu juga dengan tempat wisata sudah diperbolehkan beroperasional, kecuali wisata air belum boleh diperbolehkan. Jumlah pengunjung mulai dari restoran, mal hingga tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada agar tetap bisa jaga jarak atau physical distancing.
Begitu juga dengan ojek online sudah diperbolehkan mengangkut penumpang. Angkutan online dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kursi penumpang.
“Aktivitas ekonomi kita buka semua sampai jam 11 malam. Untuk sementara tempat hiburan malam seperti karaoke masih belum diperbolehkan buka pertimbangannya karena sulitnya pengawasan dan rentan terjadi penyeraran covid-19″, ungkap Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin usai penandatangan komitmen bersama penanganan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi Surabaya.