2. Janda atau Duda Pensiunan PNS Meninggal Dunia
Hak pensiun juga akan dihentikan jika janda atau duda pensiunan PNS tersebut meninggal dunia. Dalam kondisi ini, tidak ada pihak lain yang berhak untuk melanjutkan penerimaan pensiun tersebut. Namun, terdapat pengecualian dalam kasus tertentu, yaitu jika ada anak yang masih memenuhi syarat untuk menerima pensiun, maka hak pembayaran bulanan pensiunan PNS dapat dilanjutkan.
Dasar Hukum Kebijakan Penghentian Pembayaran Bulanan Pensiunan PNS
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan penghentian hak pensiun ini bukanlah hal yang baru. Kebijakan ini telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem pensiun PNS.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa dana pensiun dikelola dengan baik dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu memberikan perlindungan bagi mereka yang memang berhak.
Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam distribusi dana pensiun. Jika seorang janda atau duda menikah lagi, maka mereka dianggap memiliki sumber penghidupan baru.
Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah












