Example floating
Example floating
Peristiwa

Taspen Ungkap Aturan Baru Pensiun Janda/Duda PNS

Avatar
×

Taspen Ungkap Aturan Baru Pensiun Janda/Duda PNS

Sebarkan artikel ini

2. Janda atau Duda Pensiunan PNS Meninggal Dunia

Hak pensiun juga akan dihentikan jika janda atau duda pensiunan PNS tersebut meninggal dunia. Dalam kondisi ini, tidak ada pihak lain yang berhak untuk melanjutkan penerimaan pensiun tersebut. Namun, terdapat pengecualian dalam kasus tertentu, yaitu jika ada anak yang masih memenuhi syarat untuk menerima pensiun, maka hak pembayaran bulanan pensiunan PNS dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Bus Indorent Jakarta Malang Terguling di Tol Ngawi Pramugari Tewas dan 32 Penumpang Luka Akibat Kecelakaan Tunggal

Dasar Hukum Kebijakan Penghentian Pembayaran Bulanan Pensiunan PNS

Taspen menjelaskan bahwa kebijakan penghentian hak pensiun ini bukanlah hal yang baru. Kebijakan ini telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem pensiun PNS.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa dana pensiun dikelola dengan baik dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu memberikan perlindungan bagi mereka yang memang berhak.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam distribusi dana pensiun. Jika seorang janda atau duda menikah lagi, maka mereka dianggap memiliki sumber penghidupan baru.

Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah