Example floating
Example floating
UMKM

Tarif Sertifikasi Halal Turun Drastis, Jenis Usaha Kecil Menengah Hanya 650 ribu

×

Tarif Sertifikasi Halal Turun Drastis, Jenis Usaha Kecil Menengah Hanya 650 ribu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sertifikasi Halal UMK Biasanya Rp 4 Juta, Sekarang Rp 650 Ribu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag secara resmi menerima pemasukan atas sertifikasi halal mulai 1 Desember 2021. Belum genap dua bulan, total penerimaan dari pendaftaran sertifikasi halal mencapai Rp 150 juta.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menuturkan, pada akhirnya mereka menerima pendapatan sebagai BLU untuk pertama kalinya. Penerimaan itu diperoleh dari tarif layanan sertifikasi halal.

Dia mengatakan ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Di antaranya adalah untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara itu, biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Perinciannya, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Muhammad Aqil Irham.

Sebelum ada ketentuan tarif itu, biayanya cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta rupiah.

Menurut dia, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK. Tujuannya untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi seperti sekarang.

Dia mengatakan, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal. ’’Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,’’ papar Muhammad Aqil Irham.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki menambahkan, saat ini mereka berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenag. ”Jumlah (uang pendaftaran halal) yang masuk baru Rp 150 juta. Masih ada kendala sistem,’’ kata Mastuki .

Mastuki mengatakan, kendala itu di antaranya masih perlunya penyempurnaan sistem single payment. Sistem itu diterapkan karena pembayaran yang masuk ke BPJPH Kemenag harus didistribusikan untuk kepentingan sertifikasi halal.

”Yaitu didistribusikan untuk biaya audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LBH). Kemudian untuk biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai penerbitan sertifikasi halal,” terang Mastuki.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.