Pemilik lapak yang melapor akan mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dan akan ditempelkan stiker yang menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen.
“Sebaiknya, sebelum mengirim hewan kurban, terutama jika berasal dari daerah dengan banyak wabah, pemilik harus memperoleh SKH terlebih dahulu. Setelah diperiksa, stiker akan dipasang di lapak-lapak penjualan,” tambah Yepi.
Hasil pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban oleh DKP3 Kota Tangerang Selatan menunjukkan bahwa wilayah ini terbebas dari virus LSD. Ciri-ciri hewan yang terinfeksi virus LSD adalah adanya benjolan di permukaan kulit dan dagingnya.
DKP3 mengimbau pemilik lapak untuk melapor terlebih dahulu dan memperoleh Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) sebelum menjual hewan kurban guna memastikan keamanan dan memberikan rasa aman kepada konsumen.