NGANJUK , MEMO.CO.ID – Sudah jelas tidak mengantongi ijin gangguan ( Ho) dan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Pemerintah Daerah setempat , pengusaha ternak ayam petelor yang juga dikenal sebagai mantan ketua dewan Nganjuk pada era orde baru masih ngeyel bertahan tidak mau menutup usahanya seperti tuntutan warga . Justru pada pertemuan ke dua di Kantor Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom yang dilaksanakan pada hari Selasa ( 8/3 ) kemarin , Wiyono selaku pemilik kandang telah mendatangkan pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan polemik pencemaran lingkungan yang sampai saat ini belum ada titik terang .
Selama hampir dua jam musyawarah antara warga terdampak dengan pihak kandang diwarnai perang urat saraf. Adi Wibowo, SH selaku pengacara bersikeras menolak tuntutan warga dengan dalih setiap warga negara dilindungi hukum. Jadi kalau tuntutan warga tidak dikabulkan maka dipersilahkan menempuh jalur hukum . ” Kalau ditingkat desa tidak ada kata sepakat maka silahkan membuat tuntuan ke pengadilan. Siapa yang kalah dan menang biar hakim yang memutuskan . Saya selaku kuasa hukum akan mendampingi klien saya sampai di meja hijau ,” gertak Adi Wibowo dengan nada tinggi.
Dengan kalimat pembelaan dari pemilik kandang seperti itu, tampaknya tidak digubris oleh warga. Yang jelas warga hanya menginginkan satu tuntutan yaitu kandang harus tutup. Pasalnya , sudah hampir 35 tahun kandang itu berdiri , warga merasa menjadi korban pencemaran bau kotoran ayam dan lalat. Sehingga hidup warga dibuat tidak nyaman.Yang jelas selama kurun waktu keberadaan kandang tersebut kesehatan warga semakin terancam.” Kami atas nama perwakilan warga terdampak tidak ada pilihan lain kecuali kandang harus tutup. Kami juga punya hak hidup sehat bebas dari pencemaran ,” sanggah Mohammad Ikhwan selaku koordinator perwakilan warga .
Karena dari dua kubu memiliki argumentasi yang tidak bisa dipatahkan , akhirnya dalam rapat musyawarah yang dihadiri oleh tem SKPD Pemkab Nganjuk terdiri dari dinas peternakan , Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) , kantor lingkungan hidup ( LH ) , dinas kesehatan serta petugas keamanan Polres Nganjuk dan Satpol PP juga jajaran Muspika setempat tidak membuahkan hasil. Dengan terpaksa musyawarah berikutnya akan dijadwalkan pada kesempatan lain.
Usai rapat , dari tem SKPD saat diwawancarai sejumlah wartawan seputar legalitas ijin dan kelayakan lokasi kandang ayam petelor milik Wiyono dijawab tegas memang dari pihak dinas teknis belum pernah menerima berkas permohonan ijin dari pemilik kandang. Jadi seperti dikatakan Harsoyo selaku Kabid Evaluasi dan Pemasaran di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) Pemkab Nganjuk otomatis belum memproses dan mengeluarkan seperangkat ijin seperti Ho, IMB dan ijin lingkungan. ” Selama ini pihak kami belum pernah menerima berkas permohonan ijin untuk pendirian kandang milik bapak Wiyono ,” ucapnya kemarin .
Hal senada juga dikatakan oleh Kukuh Eko Prastyo selaku Kasi Usaha Tani dan Pemasaran dari DInas Peternakan mengaku juga belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi ijin peternakan rakyat untuk usaha ternak milik Wiyono yang ada di Dusun Patran Desa Sidoharjo , Tanjunganom. ” Sebelum diterbitkan ijin , prosedurnya masing masing dinas teknis wajib mengeluarkan surat rekomendasi . Setelah semua beres baru bisa diproses ijinnya di BPPT ,” tambahnya.
Ditempat yang sama seperti dikatakan Ketua LSM Mapak , Supriyono, saat mengikuti jalannya musyawarah menegaskan kalau memang ijin peternakan itu tidak ada alias bodong , maka wajib kena sangsi . Satpol PP sebagai pejabat penegak perda seharusnya tanggap dan segera megambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. ” Kalau kenyataanya seperti itu Satpol PP cepat ambil tindakan tegas jangan ulur ulur waktu demi kepentingan ketentraman warga ,” tegasnya . (DHANNY /adi )